SURAT GUGATAN
Jakarta, 26 Mei 2009
Kepada Yth
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di Jl. Gajah Mada No 17 Jakarta Selatan
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini. Fajar Sabiq S.H., advokat pada Kantor Hukum RAF&Partners yang beralamat di Sudirman Plaza Indofood Tower Suite 1405-1408 Lt.14 Jalan Jenderal Sudirman Kav.1-4 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Febuari 2008, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Asep Hikman, S.S.
Umur : 28 tahun
No. KTP : 09.0212.200680.0014
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Buah Naga I No. 8 Jakarta Barat Villages, Jakarta Pusat
Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama : AGUS, S.E.
Umur : 66 tahun
No. KTP : 09.6252.150441.1002
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Bangka Raya I No. 28B Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan sebagai berikut :
BAHWA berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah PENGGUGAT di Jalan Tole Iskandar No. 8A Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai objek gugatan) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Ibnu Amir, S.H., M.Kn. di Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2000, TERGUGAT menyetujui untuk menyewa harga sewa rumah sebsar Rp 10,000,000.00 per tahun yang akan dibayarkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Januari tiap tahunnya;
BAHWA sejak tahun 2007, TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa rumah kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas;
BAHWA sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, pada tanggal 15 Maret 2007 PENGGUGAT telah memberikan teguran tertulis yang dikirim baik ke alamat TERGUGAT maupun ke alamat objek gugatan yang diterima masing-masing oleh Saudara RIZKY AGUS, yang merupakan anak kandung TERGUGAT, dan Saudara HERMAN MUKTI, yang merupakan tukang kebun yang bekerja untuk TERGUGAT, namun tidak ditanggapi;
BAHWA PENGGUGAT telah dengan itikad baik mengajak TERGUGAT untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran uang sewa menyewa, namun tidak ditanggapi;
BAHWA sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
BAHWA sesuai dengan pasal 5 perjanjian sewa menyewa objek gugatan, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Jakarta dimana objek gugatan berada;
BAHWA sesuai dengan pasal 12 perjanjian sewa menyewa objek gugatan disepakati bahwa untuk setiap keterlambatan pembayaran uang sewa dikenakan bunga sebesar 10% per tahun;
BAHWA dengan tidak dibayarkannya uang sewa ini PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa pendapatan yang seharusnya diterima sebesar Rp 10,000,000.00 serta tidak dapat membayar beberapa tagihan rutin bulanan PENGGUGAT;
BAHWA PENGGGAT telah mengeluarkan biaya-biaya yang besarnya Rp 5,000,000.00 untuk ;
BAHWA berdasarkan alasan-alasan di atas dengan ini PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Depok berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya;
4. Menghukum TERGUGAT membayar uang sewa sebesar Rp 10,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun;
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril sebesar Rp 50,000,000.00;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya
Kuasa PENGGUGAT
Fajar Sabiq, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar