Tangerang, 22 Juni 2009
JAWABAN TERGUGAT
atas
Gugatan Penggugat: MUHAMAD REZA
Cq. Kuasanya, tertanggal 01 Mei 2009
yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Mei 2009
di bawah Register Nomor 150/Pdt.G/2009/PN Tng.
Untuk dan atas nama Tergugat: Al-Bani Nugraha, berdasarkan surat kuasa khusus 8 Juni 2009, dengan ini disampaikan Jawaban atas Gugatan Penggugat, sebagai berikut:
1. Bahwa, pada pokonya Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tegugat:
2. Bahwa, dalil posita-1 diakui oleh Tergugat, benar pada tanggal 10 September 2008 telah terjadi Perjanjian utang antara Penggugat dengan Tergugat.
3. Bahwa, dalil-dalil gugatan selebihnya ditolak oleh Tergugat, dan Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut.
Bedasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan hormat Tergugat memohon perkenan Majelis Hakim, agar kiranya berkenan mengadili dalam perkara ini:
1. Menolak gugatan Penggugat dalam keseluruhannya;
2. Biaya-biaya menurut hukum.
Terima Kasih.
Hormat kami,
Kuasa Tergugat tersebut:
Fajar Sabiq, SH.MH.
A d v o k a t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar