Minggu, 19 Desember 2010

PERSONALITAS DARI HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

PERSONALITAS DARI HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Suatu organisasi internasional yang dibentuk melalui suatu perjanjian dengan bentuk “instrumen pokok” apapun akan memiliki suatu personalitas hukum didalam hukum internasional. Personalitas hukum ini mutlak penting guna memungkinkan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khususnya kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara lainnya.
Secara yuridis, organisasi internasional memiliki personalitas hukum. Personalitas hukum ini berkaitan dengan personalitas hukum dalam konteks hukum nasional dan personalitas dalam konteks hukum internasional.
1. Personalitas hukum dalam konteks hukum nasional.
Personalitas hukum organisasi internasional dalam konteks hukum nasional pada hakikatnya menyangkut keistimewaan dan kekebalan bagi organisasi internasional itu sendiri yang berada di wilayah suatu negara anggota, bagi wakil-wakil dari negara anggotanya dan bagi pejabat-pejabat sipil internasional yang bekerja pada organisasi internasional tersebut. Hampir semua instrumen pokok mencantumkan ketentuan bahwa organisasi internasional yang dibentuk itu mempunyai kapasitas hukum dalam rangka menjalankan fungsinya atau memiliki personalitas hukum (Suryokusumo, 1990).
2. Personalitas hukum dalam konteks hukum internasional.
Persomalitas hukum dari suatu organisasi internasional dalam konteks hukum internasional pada hakikatnya menyangkut kelengkapan organisasi internasional tersebut dalam memiliki suatu kapasitas untuk melakukan prestasi hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun negara-negara anggotanya, termasuk kesatuan lainnya. Kapasitas itu telah diakui dalam hukum internasional. Pengakuan tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi internasional itu sendiri sebagai subjek hukum internasional, tetapi juga karena organisasi itu harus menjalankan fungsinya secara efektif sesuai dengan mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.
Dari segi hukum, organisasi internasional sebagai kesatuan yang telah memiliki kedudukan personalitas tersebut, sudah tentu memiliki wewenangnya sendiri untuk mengadakan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrumen pokoknya maupun keputusan organisasi internasional tersebut yang telah disetujui para anggotanya. Namun, hal ini banyak menimbulkan perselisihan karena secara eksplisit tidak disebutkan dalam instrumen pokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar