SOMASI Tangerang, 10 Mei 2009
Hal : Somasi Pertama
Kepada Yth
Al-Bani Nugraha
Jl. A. Yani No.151 Rt 17/07 Cikokol, Tangerang
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :Aulia Hasnan, SH.MH.
Alamat :Jalan raya Perintis Blok K No. 2A Tangerang
Pekerjaan :Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum
Berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus, bermaterai cukup tanggal 01 Mei 2009Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Muhamad Reza pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Jl. Daan mogot no 24 Cipondoh,Tangerang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perikatan dalam hal ini utang piutang. Saat itu pada tanggal 10 September 2008 klien kami meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000.000,00- (enam ratus juta rupiah) kepada saudara yang untuk di pergunakan dalam pembangunan pabrik saudara. Dengan perjanjian bahwa saudara akan membayarnya secara berangsur selama 1 tahun dengan jumlah angsuran Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah)per bulan. Namun setelah tiga bulan saudara tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas, sehingga telah terjadi wanprestasi. Bahwa karena sampai tanggal 10 Mei 2009 saudara belum menunjukan itikad baik untuk membayar angsuran hutang, yang telah saudara lalaikan selama 4x angsuran.
Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar angsuran tesebut selambat-lambatnya 7x24 jam sejak dikeluarkannya surat somasi pertama ini. Namun apabila setelah jangka waktu yang tersebut saudara tidak juga dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada alinea tiga, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur atau proses hukum yang berlaku baik gugatan perdata maupun tuntutan pidana.
Demikian surat ini harap diperhatikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Aulia Hasnan, SH.MH.